ISTRI-ISTRI NABI MUHAMMAD (BAGIAN 2/2)
Ketujuh, Zainab binti Jahsy.
Ummul Mukminin Zainab binti Jahsy dilahirkan pada tahun 32 sebelum hijrah. Ibunya adalah Umaimah binti Abdul Muthalib, bibi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ummul mukminin Zainab binti Jahsy adalah wanita terhormat saudari dari Abdullah bin Jahsy, sang pahlawan Perang Uhud yang dimakamkan satu liang dengan paman Nabi, Hamzah bin Abdul Muthalib radhiallahu ‘anhu.
Sebelum menjadi istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Zainab adalah istri dari anak angkat Nabi yakni Zaid bin Haritsah radhiallahu ‘anhu. Pernikahan keduanya tidak berjalan langgeng karena perbedaankafa–ah. Akhirnya perceraian pun terjadi.
Lalu Zainab dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu, Zainab berusia 37 tahun. Berjalanlah biduk rumah tangga Rasulullah dengan Zainab selama 6 tahun, hingga Rasulullah wafat. Di antara keistimewaan Zainab binti Jahsy radhiallahu ‘anha adalah Allah Ta’ala yang menjadi walinya saat menikah dengan Rasulullah.
Di antara hikmah pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Zainab adalah meluruskan budaya yang keliru pada masyarakat kala itu. Orang-orang saat itu beranggapan bahwa anak angkat sama statusnya dengan anak kandung. Anggapan ini tentu saja akan berdampak pada hukum-hukum syariat yang lainnya; waris, mahram, pernikahan, dll. Tradisi dan anggapan ini kian mengakar di masyarakat Islam pada saat itu sehingga perlu diluruskan. Karena itu, Allah Ta’ala memerintahkan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikahi Zainab binti Jahys radhiallahu ‘anha, untuk menghapus anggapan demikian. Jika tidak anggapan ini akan berdampak berat bagi umat manusia, secara khusus lagi umat Islam.
Ummul mukminin Zainab binti Jahsy radhiallahu ‘anha wafat pada masa pemerintahan Umar bin al-Khattab tahun 21 H dengan usia 53 tahun.
Kedelapan, Juwairiyah binti al-Harits bin Abi Dhirar.
Ummul mukminin Juwairiyah binti al-Harits al-Kuza’iyah al-Qurasyiyah dilahirkan tahun 14 sebelum hijrah. Ia adalah wanita yang sangat cantik dan memiliki kedudukan mulia di tengah kaumnya. Ayahnya, al-Harits bin Abi Dhirar, adalah kepala kabilah Bani Musthaliq.
Suatu hari al-Harits bin Abi Dhirar mengumpulkan pasukan untuk menyerang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mendengar kabar tersebut, Rasulullah segera bertindak cepat dan bertemulah kedua pasukan di sebuah oase yang dikenal dengan Muraisi’. Peperangan itu dimenangkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Al-Harits bin Abi Dhirar tewas dalam peperangan sedangkan Juwairiyah bin al-Harits menjadi tawanan.
Juwairiyah dijatuhkan sebagai bagian dari Tsabit bin Qais bin Syammas yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya. Namun Juwairiyah tidak menerima hal ini. Ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar bersedia menebus dirinya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan tawaran yang lebih terhormat daripada hal itu. Nabi menawarkan diri untuk menikahinya. Dengan gembira Juwairiyah menerima tawaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hikmah dari pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Juwairiyah adalah untuk menaklukkan hati Bani Musthliq agar menerima dakwah Islam. Lantaran pernikahan ini, para sahabat membebaskan tawanan-tawanan Bani Mustaliq yang jumlahnya sekitar 100 keluarga. Para sahabat tidak rela kerabat Rasulullah menjadi tawanan. Aisyah radhiallahu ‘anha pun memuji Juwairiyah sebagai wanita yang penuh keberkahan untuk kaumnya.
Pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Juwairiyah berlangsung pada tahun ke-5 H. Saat itu ummul mukminin Juwairiyah binti al-Harits radhiallahu ‘anha berusia 19 atau 20 tahun. Rumah tangga nubuwah ini berlangsung selama 6 tahun.
Ummul mukminin Juwairiyah binti al-Harits wafat pada tahun 56 H saat berusia 70 tahun.
Kesembilan, Shafiyah binti Huyai bin Akhtab.
Sebelum memeluk Islam, Ummul mukminin Shafiyah binti Huyai adalah seorang wanita Yahudi dari Bani Nadhir. Ayahnya, Huyai bin Akhtab, adalah tokoh terkemuka di kalangan Yahudi dan termasuk ulama Yahudi di masa itu. Nasab ummul mukminin Shafiyah radhiallahu ‘anha bersambung sampai Nabi Harun bin Imran ‘alaihissalam. Jadi beliau adalah wanita dari kalangan Bani Israil. Ummul mukminin Shafiyah lahir pada tahun 9 sebelum hijrah.
Setelah Bani Nadhir diusir dari Madinah, mereka hijrah menuju perkampungan Yahudi di Khaibar. Dalam Perang Khaibar, Allah Ta’ala memenangkan kaum muslimin. Banyak harta rampasan perang dan tawanan yang dikuasai oleh kaum muslimin. Di antara mereka adalah Shafiyah binti Huyai. Awalnya Shafiyah termasuk pendapatan perang dari sahabat yang mulia, yang Malaikat Jibril sering datang dalam bentuk fisiknya yaitu Dihyah bin Khalifah radhiallahu ‘anhu. Namun karena kedudukan Shafiyah, ada seorang sahabat yang datang mengajukan agar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima Shafiyah. Kemuliaan Shafiyah sebagai wanita pemuka Bani Quraizhah dan Bani Nadhir hanya layak disandingkan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Setelah menerima Islam, Rasulullah menikahi Shafiyah. Pernikahan pun dilangsungkan, yaitu pada tahun 8 H. Rumah tangga mulia ini berlangsung selama 4 tahun hingga wafatanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hikmah pernikahan ini adalah Islam menjaga kedudukan seseorang, tidak merendahkannya malah menjadikannya kian mulia. Siapa yang mulia sebelum Islam, maka dia juga dimuliakan setelah berislam.
Ummul mukminin Shafiyah binti Huyai wafat pada tahun 50 H di zaman pemerintahan Muawiyah bin Abu Sufyan radhiallahu ‘anhu. Saat itu usia beliau 59 tahun.
Kesepuluh, Ummu Habibah.
Nama Ummu Habibah adalah Ramlah binti Abu Sufyan. Beliau dilahirkan pada tahun 25 sebelum hijrah. Ia merupakan putri dari salah seorang tokoh Quraisy yakni Abu Sufyan bin Harb radhiallahu ‘anhu.
Ummu Habibah radhiallahu ‘anha masuk Islam lebih dahulu dibanding ayahnya dan saudara laki-lakinya, Muawiyah bin Abu Sufyan. Bersama suaminya Ubaidullah bin Jahsy ia hijrah ke negeri Habasyah. Namun sayang, ketika di Habasyah suaminya murtad berpindah agama menjadi seorang Nasrani. Ummu Habibah dihadapkan pada kenyataan pahit, apakah harus turut bersama suaminya menjadi Nasrani, bertahan di Habasyah hidup dalam pengasingan, atau kembali ke Mekah dalam kekangan sang ayah yang tatkala itu masih kafir.
Akhirnya kabar gembira tak terduga datang menghampiri Ummu Habibah. Melalui an-Najasyi, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam melamarnya. Pernikahan pun digelar, namun ada sesuatu yang berbeda dengan pernikahan ini, saat resepsi mempelai laki-lakinya diwakilkan oleh an-Najasyi. Karena Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Madinah. Pada tahun 6 atau 7 H, barulah Ummu Habibahradhiallahu ‘anha tiba di Madinah. Saat itulah kehidupan rumah tangganya bersama Rasulullah dimulai. Usia rumah tangga ini berjalan selama kurang lebih 4 tahun, berakhir dengan wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ummu Habibah wafat pada tahun 69 H dengan usia 44 tahun.
Kesebelas, Maimunah binti al-Harits bin Hazn.
Ummul mukminin Maimunah binti al-Harits dilahirkan pada tahun 29 sebelum hijrah. Ia adalah saudari dari Ummu al-Fadhl, istri paman Nabi, al-Abbas bin Abdul Muthalib. Ia juga merupakan bibi dari Abdullah bin Abbas dan Khalid bin al-Walid radhiallahu ‘anhuma.
Maimunah binti al-Harits adalah wanita terakhir yang dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat menikah dengan Nabi, ia telah berusia 36 tahun. Nabi menikahinya pada tahun 7 H, satu tahun setelah perjanjian Hudaibiyah.
Hikmah dari pernikahan Nabi dengan ummul mukminin Maimunah adalah menundukkan hati Bani Hilal untuk menerima Islam, kemudian meneguhkan keislaman mereka.
Pada saat mengadakan safar antara Mekah dan Madinah, tahun 51 H, ummul mukmini Maimunah binti al-Harits wafat. Usia beliau saat itu adalah 80 atau 81 tahun.
Mariyah al-Qibtiyah radhiallahu ‘anha sering dinyatakan oleh sebagian orang termasuk di antara ummahatul mukminin. Namun yang lebih tepat beliau tidak termasuk dari kalangan ummahatul mukminin. Seorang wanita dikatakan ummahatul mukminin apabila Nabi mengikat akad pernikahan dengannya dan menggaulinya, walaupun kemudian bercerai. Dengan demikian, wanita yang dinikahi Rasulullah akan tetapi belum digaulinya tidak disebut sebagai ummahatul mukminin. Sama halnya, seorang wanita yang digauli Rasulullah bukan karena ikatan pernikahan –karena budak-, maka ia tidak disebut sebagai ummahatul mukminin.
Dari sini, kita mengetahui bahwa Mariyah al-Qibtiyah bukanlah ummahatul mukminin, karena Nabi tidak mengikat akad pernikahan dengannya.
Hikmah dan Tujuan Pernikahan Nabi
Setelah membaca 11 biografi singkat ibu-ibu orang yang beriman kita bisa memberi kesimpulan bahwa pernikahan nabi bukanlah berorientasi sexual. Kita bisa memahami bahwa pernikahan beliau memiliki hikmah:
Politik dan dakwah: seperti menikahi anak-anak ketua kabilah agar kabilah tersebut menerima Islam dan semakin menguatkan posisi umat Islam di tanah Arab.
Sosial: seperti menikahi janda, Rasulullah menjadi pelindung dan penanggung kebutuhan mereka dan anak-anaknya.
Syariat: mengubah adat istiadat yang bertentangan dengan syariat. Dari sini kita ketahui, ketika adat istiadat berbenturan dengan syariat, adat istiadatlah yang tunduk kepada syariat bukan syariat yang tunduk dan harus beradaptasi dengan adat istiadat setempat.
Sumber:
– Muhammad, Bassam Hamami. 1993. Nisa Haula ar-Rasul. Damaskus.
– islamstory.com
– Muhammad, Bassam Hamami. 1993. Nisa Haula ar-Rasul. Damaskus.
– islamstory.com
Oleh Nurfitri Hadi (@nfhadi07)
Artikel www.KisahMuslim.com
Artikel www.KisahMuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar