Keamanan
adalah suatu aspek yang sangat penting dari sebuah system informasi. Tetapi
masalah kemanan ini sering sekali kurang mendapat perhatian dari para user atau
pemakai dan pengelola system.
Adanya system informasi yang
sermakin canggih, ada saja user atau pemakai menyalah gunakan system informasi
yang sudah ada baik untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok yang dapat
merugikan orang lain.
Pengertian Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
1. Hukum
Tentang Unauthorized Access To Computer System & Service
Dasar Hukum Cyber Crime – UNAUTHORIZED ACCESS Bunyi
pasal 406
KUHP :
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau
menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
UU ITE
Tahun 2008 a. Pasal 30
1)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa
pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking, illegal
access).
b. Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah‐olah data yang otentik.
c. Pasal 46
1)
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2)
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3)
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
2. Pengertian Unauthorized Acces To
Computer System and Service
Unauthorized Access to Computer System and Service adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu system yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet. Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai
objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
Kejahatan yang memasuki sistem
jaringan secara ilegal atau unauthorized access to computer system and service
yang umumnya dilakukan oleh para hacker yang secara sengaja menyalahgunakan
skill yang mereka miliki untuk melakukan tindakan pencurian. Banyak hacker muda
Indonesia yang merupakan mahasiswa sistem IT yang saat tertangkap basah mengaku
bahwa tindakan kriminal yang mereka lakukan memicu adrenalin mereka dan ketika
berhasil mereka sangat puas, bahkan sempat menikmati uang hasil kejahatan itu hanya
untuk kepentingan foya-foya atau bersenang-senang saja.
3. Penyebab Terjadinya Unauthorized
Acces To Computer System and Services
Dewasa ini kejahatan komputer
kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer
(UNAUTHORIZED ACCESS) diantaranya:
1.
Akses internet yang tidak
terbatas
2.
Kelalaian pengguna komputer
3.
Mudah dilakukan dan sulit untuk
melacaknya
4.
Para
pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang
besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan
para hacker/cracker untuk mencuri data. Banyak hal
yang dapat dilakukan para hacker/cracker untuk membobol suatu sistem.
4. Dampak Unauthorized Acces To Computer System and Services Terhadap Negara & Masyarakat
Dampak Unauthorized Acces
to Computer System
& Service Terhadap
Negara :
1.
Kurangnya kepercayaan dunia
terhadap Negara yang disadap.
2.
Berpotensi menghancurkan negara
dan mencoreng nama Bangsa
3.
Kerawanan
sosial dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang
meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan ataupun pembentukan opinion
publik, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta
suasana yang tidak kondusif.
4.
Munculnya
pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa
batas yang dapat merusak moral bangsa.
5.
Dapat
menciptakan cyberwar yaitu perang melalui dunia maya antara kedua belah
pihak/negara yang merasa dirugikan.
Berdasarkan
hasil riset dari Clear
Commerce Inc, sebuah
perusahaan
teknologi informasi (TI) yang berbasis di Texas, AS,
pada tahun 2005, Indonesia berada pada posisi ke-2 teratas sebagai negara asal
carder terbanyak di dunia,setelah Ukraina. Hal ini menimbulkan preseden buruk
bagi para produsen maupun distributor barang-barang yang diperjual belikan
melalui internet. Sehingga banyak diantara mereka yang tidak mau mengirimkan
barang pesanan di internet dengan alamat tujuan Indonesia.
Dari hasil pemaparan dari semua
hal-hal di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Cybercrime sangat berbahaya dan
merugikan bagi sistem
informasi
2. Unauthorized
Access to Computer System and Service merupakan sebuah kejahatan dunia maya
(cybercrime) yang sangat berbahaya.
3. Kejahatan
Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah.
Untuk itu kita juga harus melakukan tindakan untuk mengantisipasinya dengan cara:
1. Tingkatkan keamanan system informasi bagi masing-masing user
atau pengguna
2. Jangan memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan cyberercrime
untuk melakukan aksi nya
3. Membatasi domanin
atau nomer IP yang dapat diakses
4. Memnggunakan
pasangan user ID dan password